PT AA Ratakan 115 Hektare Lahan Warga Minas

"Tolong Dihentikan Pak Dewan"

SIAK (HR)-Kembali terjadi perseteruan warga dan perusahaan di Siak. Kali ini terjadi di Minas, dimana 115 hektare lahan warga diratakan PT Arara Abadi.

Tak bisa berbuat banyak melawan perusahaan, puluhan warga Desa Mandi Angin dan Desa Minas Barat, Kecamatan Minas mengadukan nasibnya ke DPRD Siak, Selasa (3/2).
 
Disampaikan Acok, salah seorang warga asli suku Sakai, Desa Minas Barat saat hearing dengan DPRD Siak dan PT Arara Abadi, sudah 15 hari alat berat PT Arara Abadi berada di lahan warga.

"Kami minta tolong sekali sama bapak anggota Dewan DPRD Siak, supaya perusahaan tidak menanam lagi di sana. Sudah 115 hektare lahan warga yang diratakan dengan tanah," ungkapnya dengan nada sedih.

Lebih lanjut ia mengatakan, kehadiran PT Arara Abadi tidak pernah memperdulikan suku Sakai. Perusahaan, katanya, tetap saja melakukan perambahan lahan warga. Selama ini, warga juga tidak pernah merasakan program CSR bantuan perusahaan.

"Lahan yang sudah ditanami akasia sudah ada 40 hektare. Maka dari itu, kami minta tolong supaya diadili sebenar-benarnya. Lahan itu milik warga setempat dan kami mempunya surat tanah yang sah dari desa dan kecamatan. Kami sebagai orang Sakai, minta tolong bagaimana mengembalikan hak kami," tambahnya.

Hak senada juga di katakan Sair, dimana lahan pribadinya seluas dua hektare yang sudah panen sawit juga telah diratakan PT Arara Abadi.

"Sawit itu sudah saya tanam sejak 2004 dan sekarang sudah mulai mengekrek panen. Saya ini korban PT Arara Abadi. Cuma itu satu-satunya harta kami untuk makan. Tolong ini supaya dihentikan Pak Dewan," harapnya.

Inventarisir

Hearing dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Siak, Syamsurizal didampingi Sekretaris Muhtarom. Dihadiri oleh Humas Arara Abadi, Musrizal Yatim, Irwansyah, Asisten I Setda Kabupaten Siak, Fauzi Asni, perwakilan Dinas Kehutanan dan pihak terkait.

Untuk menyelesaikan konflik ini, Komisi II DPRD Siak membuat rekomendasi agar Pemkab Siak segera membentuk tim terpadu dengan pihak Arara Abadi. Ti ini akan menginvgentarisir infrastruktur umum yang telah dibangun pemerintah serta lahan masyarakat di atas lahan perizinan PT Arara Abadi.

"Sebelum hal itu dilakukan, kami minta tim melakukan pengukuran ulang luas areal lahan PT Arara Abadi, digambarkan batas titik koordinatnya. Sehingga bisa diketahui pasti bangunan atau fasilitas umum dan lahan masyarakat yang masuk ke areal PT Arara Abadi," kata Syamsurizal.

Sementara itu PT Arara Abadi mengaku siap merealisasikan rekomendasi dari DPRD Siak.
 
Sebelumnya, pada tahun 2004-2007 PT. Arara Abadi yang mengusulkan pembentukan tim terpadu untuk menyelesaikan permasalahan yang sama.

Namun, tampaknya hasil dari tim terpadu belum maksimal, sehingga masih banyak ditemukan hal yang dipermasalahkan masyarakat, atau tuntutan masyarakat atas hak kepemilikan lahannya.

"Pendataan ulang perlu dilakukan, guna menghindari konflik. Setelah semua terdata, gugatan masyarakat bisa ditindak lanjuti," ujar Syamsurizal.


Pemerintah dan perusahaan diberi waktu 3 minggu, pembentukan tim dan inventarisir lahan harus rampung. Setelah itu, Dewan bisa melanjutkan mediasi guna mencari jalan keluar atas tuntutan hak masyarakat yang mengklaim lahannya diserobot perusahaan.

Perwakilan PT Arara Abadi, Irwan menjelaskan, penguasaan lahan itu berdasarkan izin hak penguasa hutan (HPH) selama 35 tahun. Bila masa penyewaan habis, lahan akan dikembalikan ke negara.

Kendati berurusan dengan negara, ia mengaku bahwa selama menggarap lahan demi kepentingan masyarakat banyak menimbulkan konflik dengan warga. Mengingat banyaknya konflik lahan sebelum tahun 2004 lalu, pihaknya mengadakan rapat dengan Pemkab Siak agar menyelesaikan persoalan secara komprehensif.
 
Ditambahkan Kepala Humas PT Arara Abadi, Hermansyah, lokasi yang dikerjakan perusahaan disebut lokasi BF4. Lokasi berada di Minas Barat seluas 24 ha sudah mulai pengerjaan daur ke empat.

Namun, dalam hearing itu forum memberikan rekomendasi dua poin. Poin pertama, Pemkab Siak kembali membentuk tim terpadu untuk mengukur lahan. Kedua, PT. Arara Abadi harus menghentikan pengerjaannya selama satu bulan sambil menunggu lahirnya tim terpadu baru.

Asisten I Pemkab Siak, Fauzi Azni menyanggupi akan mengeluarkan SK tim dalam waktu dekat. Targetnya, dalam waktu sebulan, tim sudah terbentuk dan mulai bekerja.***